Selasa, 05 April 2011

Pergaulan Bebas Biang Kerusakan

Sebarkan Tulisan ini :

Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu, dalam ucapannya yang populer pernah berkata, “Dulunya kita adalah kaum yang paling hina, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’lamemuliakan kita dengan agama Islam, maka kalau kita mencari kemuliaan dengan selain agama Islam ini, pasti Allah Subhanahu wa Ta’la akan menjadikan kita hina dan rendah[1].”
Nasehat emas dari shahabat yang mulia radhiallahu ‘anhu ini ditujukan kepada mereka yang mengaku beragama Islam tapi justru tidak merasa bangga dan mulia dengan keislaman mereka, sehingga mereka justru lebih tertarik mengikuti gaya hidup orang-orang yang jauh dari petunjuk Islam dan lebih percaya dengan teori-teori buruk yang mereka kemukakan.
Allah Subhanahu wa Ta’la memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk merasa bangga dan puas dengan karunia yang dilimpahkAn-Nya kepada mereka, yaitu petunjuk dalam syariat-Nya yang diturunkAn-Nya untuk kebaikan dan kemaslahatan hidup manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
{قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ}
“Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka (orang-orang yang beriman) bergembira (berbangga), kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa (kemewahan duniawi) yang dikumpulkan (oleh manusia).’” (QS. Yunus: 58).
Karunia Allah dalam ayat ini ditafsirkan oleh para ulama ahli tafsir dengan keimanan kepada-Nya, sedangkan Rahmat Allah ditafsirkan dengan Alquran[2].
Sebagaimana sebaliknya, berpalingnya manusia dari mengamalkan petunjuk-Nya dalam kehidupan mereka adalah sebab utama dan terbesar yang mendatangkan kesengsaraan dan penderitaan hidup yang tiada hentinya bagi mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
{وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى}
“Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatAn-Ku, maka sesungguhnya dia (akan merasakan) kehidupan yang sempit (di dunia)[3], dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaaha: 124).
Imam Asy-Syaukani berkata, “Makna ayat ini: Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan (memberikan balasan) bagi orang yang mengikuti petunjuk-Nya dan berkomitmen dengan agama-Nya dengan kehidupan yang (penuh) kenikmatan di dunia, tanpa ada kesedihan, kegundahan dan kesusahan (dalam) dirinya…Dan Dia menjadikan (memberikan balasan) bagi orang yang enggan mengikuti petunjuk-Nya dan berpaling dari agama-Nya dengan kehidupan yang sempit serta (penuh dengan) kepayahan dan penderitaan (di dunia). Bersamaan dengan semua penderitaan yang menimpanya di dunia, di akhirat (kelak) dia akan (merasakan) penderitaan, kepayahan dan kesempitan hidup yang lebih berat lagi[4].”
Islam melarang segala bentuk kerusakan dan keburukan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ}
“Sesungguhnya Allah memerintahkan (kepadamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu daoat mengambil pelajaran.” (QS.  An-Nahl: 90).
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa semua perkara yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’la dalam Islam pasti membawa kepada keburukan dan kerusakan, sebagaimana semua perkara yang diperintahkAn-Nya pasti membawa kepada kebaikan dan kemaslahatan[5].
Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang setan dan godaannya kepada manusia,
{إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُون}
“Sesungguhnya syaithan itu hanya menyuruh kamu berbuat buruk (semua maksiat) dan keji, dan mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah:169).
Ayat yang agung ini menunjukkan bahwa semua perbuatan maksiat yang yang dilarang dalam agama adalah keburukan dan merupakan ajakan setan untuk memalingkan manusia dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala[6].
Pergaulan bebas dan kerusakannya
Termasuk perkara yang diharamkan dalam Islam karena besarnya kerusakan yang ditimbulkannya adalah pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan yang dibenarkan dalam syariat. Bahkan perbuatan ini merupakan biang segala keburukan dan kerusakan yang terjadi di masyarakat.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam telah mengingatkan besarnya kerusakan dan fitnah yang ditimbulkan oleh perempuan terhadap laki-laki dalam sabda beliau shallallahu ‘alahi wasallam: “Aku tidak meninggalkan setelahku fitnah (keburukan/kerusakan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi (fitnah) kaum perempuan[7].”
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan hal ini dalam ucapan beliau, “Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum laki-laki adalah biang segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab (utama) terjadinya berbagai melapetaka yang merata. Sebagaimana ini juga termasuk penyebab (timbulnya) kerusakan dalam semua perkara yang umum maupun khusus. Pergaulan bebas merupakan sebab berkembangpesatnya perbuatan keji dan zina, yang ini termasuk sebab kebinasan massal (umat manusia) dan wabah penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan[8].”
Ketika para pelacur bercampur (dengan bebas) bersama pasukan Nabi Musa ‘alahissalam, sehingga tersebarlah perbuaan zina di antara mereka, maka Allah menimpakan kepada mereka wabah penyakit menular, yang berakibat matinya tujuh puluh ribu orang dalam satu hari. Dan kisah ini sangat populer (disebutkan) dalam kitab-kitab tafsir.
Oleh karena itu, termasuk penyebab besar (terjadinya bencana) kematian massal adalah banyaknya (terjadi) perbuatan zina karena membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum laki-laki dan berjalan dihadapan mereka dengan bersolek dan berdandan.
Seandainya para pihak yang berwenang mengetahui kerusakan (besar yang ditimbulkan) dari perbuatan ini dalam (urusan) dunia dan masyarakat – belum lagi urusan agama – maka mereka pasti akan melarang dengan sekeras-kerasnya perbuatan tersebut.
(Shahabat yang mulia) Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata, “Jika perbuatan zina telah nampak (tersebar) di suatu negeri maka Allah akan membinasakan negeri tersebut[9].”
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz lebih menegaskan hal ini dalam ucapan beliau, “Dalil-dali (dari Al-Qur’an dan hadits Nabishallallahu ‘alahi wasallam) secara tegas menunjukkan haramnya (laki-laki yang) berduaan dengan perempuan yang tidak halal baginya, (demikian pula diharamkan) memandangnya, dan semua sarana yang menjerumuskan (manusia) ke dalam perkara yang dilarang oleh Allah. Dalil-dalil tersebut sangat banyak dan kuat (semuanya) menegaskan keharaman pergaulan bebas, karena membawa kepada perkara (kerusakan) yang sangat buruk akibatnya… Maka seruan propaganda (yang menyerukan agar) perempuan ikut terjun di tempat-tempat kerja yang khusus bagi laki-laki adalah ajakan yang sangat berbahaya bagi (kebaikan) masyarakat Islam, yang termasuk dampak (negatif) terbesarnya adalah pergaulan bebas yang termasuk sarana terbesar (yang menjerumuskan kepada) perbuatan zina, yang ini (pada gilirannya) akan menghancurkan masyarakat dan merusak nilai-nilai luhur serta budi pekerti baik mereka[10].”
Islam mengharamkan semua sebab yang membawa kepada “pergaulan bebas
Dalam rangka mencegah keburukan dan kerusakan besar akibat pergaulan besar, agama Islam mengharamkan semua sebab yang menjerumuskan ke dalam perbuatan buruk ini, di antaranya[11]:
1- Diharamkannya menemui perempuan yang tidak halal dan berduaan dengannya, termasuk berduaan dengan sopir di mobil, dengan pembantu di rumah, dengan dokter di tempat prakteknya dan lain-lain.
Banyak dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam,
“Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga[12].”
2- Diharamkannya ber-safar (melakukan perjalanan jauh) bagi perempuan tanpa laki-laki yang menjadi mahram-nya (suami, ayah, paman atau saudara laki-lakinya).
Dalil yang menunjukkan hal ini juga banyak sekali, di antaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam“Janganlah sekali-kali seorang perempuan bersafar kecuali bersama dengan mahramnya[13].”
3- Diharamkannya memandang dengan sengaja kepada lawan jenis, berdasarkan firman Allah Subhanallahu wa Ta’ala,
{قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا}
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.’” (QS. An-Nuur: 30-31).
4- Diharamkannya menemui seorang perempuan tanpa mahram, meskipun dia saudara suami (ipar), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam,
“Waspadalah kalian (dari perbuatan) menemui perempuan (tanpa mahram)”. Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, bagaimana dengan Al-hamwu (ipar dan kerabat suami lainnya)?” Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, ‘Al-Hamwu adalah kebinasaan[14].’
Artinya: fitnah yang ditimbulkannya lebih besar karena bisanya seorang perempuan menganggap biasa jika berduaan dengan kerabat suaminya[15].”
5- Diharamkannya laki-laki menyentuh perempuan, meskipun untuk berjabat tangan[16].
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam,
“Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya[17].”
6- Diharamkannya laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya.
Berdasarkan hadits berikut,
Dari shahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki[18].”
7- Disyariatkan dan dianjurkannya bagi kaum perempuan untuk shalat di rumah dan itu lebih baik/utama daripada shalat mereka di masjid, dalam rangka menghindari fitnah yang timbul jika mereka sering keluar rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Janganlah kalian melarang para wanita (untuk melaksanakan shalat) di masjid, meskipun (shalat mereka) di rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka[19].”
8- Diharamkannya perempuan sering keluar rumah tanpa ada keperluan yang dibenarkan dalam syariat dengan syarat tidak berdandan dan bersolek karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’laberfirman,
{وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى، وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا}
“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (istri-istri Nabi) dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS.  Al-Ahzaab:33).
Dan dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah Subhanallahu wa Ta’ala) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya[20].”
9- Diharamkannya perempuan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian dalam bentuka apapun, karena akan menimbulkan fitnah yang besar.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita adalah seorang pezina[21].”
Solusi dan penutup
Dari pemaparan ringkas di atas, makin jelaslah bagi kita betapa agungnya syariat Islam yang diturunkan oleh AllahSubhanahu wa Ta’la untuk menjaga kebaikan dan kesucian diri manusia, lahir dan batin. Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman,
{لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولاً مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُبِينٍ}
“Sungguh Allah telah memberi karunia (yang besar) kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, menyucikan (diri) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur-an) dan Al-Hikmah (as-Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Rasul) itu, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS.  Ali ‘Imraan: 164).
Makna firman-Nya menyucikan (diri) mereka adalah membersihkan mereka dari keburukan akhlak, kotoran jiwa dan perbuatAn-perbuatan jahiliyyah, serta mengeluarkan mereka dari kegelapAn-kegelapan menuju cahaya (hidayahAllah Subhanallahu wa Ta’ala)[22].
Terkhusus dalam masalah hijab (pemisah) antara laki-laki dan perempuan, Allah Subhanahu wa Ta’la menyebutkan hikmah yang agung dari ketentuan syariat ini dalam firman-Nya,
{وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ}
“Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzaab:53).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu syaikh berkata,, “(Dalam ayat ini) Allah menyifati hijab/tabir sebagai kesucian bagi hatinya orang-orang yang beriman, laki-laki maupun perempuan, karena mata manusia kalau tidak melihat (sesuatu yang mengundang syahwat, karena terhalangi hijab/tabir) maka hatinya tidak akan berhasrat (buruk). Oleh karena itu, dalam kondisi ini hati manusia akan lebih suci, sehingga (peluang) tidak timbulnya fitnah (kerusakan) pun lebih besar, karena hijab/tabir benar-benar mencegah (timbulnya) keinginAn-keinginan (buruk) dari orang-orang yang ada penyakit (dalam) hatinya[23].”
Juga hikmah yang agung dalam kewajiban memakai jilbab (pakaian yang menutupi semua aurat secara sempurna[24]) bagi perempuan ketika berada di luar rumah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzaab:59).
Dalam ayat ini Allah menjelaskan kewajiban memakai jilbab bagi perempuan muslimah dan hikmah dari hukum syariat ini, yaitu, “Supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti.”
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata, “Ini menunjukkan bahwa gangguan (bagi wanita dari orang-orang yang berakhlak buruk) akan timbul jika wanita itu tidak mengenakan jilbab (yang sesuai dengan syariat). Hal ini dikarenakan jika wanita tidak memakai jilbab, boleh jadi orang akan menyangka bahwa dia bukan wanita yang ‘afifah(terjaga kehormatannya), sehingga orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatiya akan mengganggu dan menyakiti wanita tersebut, atau bahkan merendahkan/melecehkannya… Maka dengan memakai jilbab (yang sesuai dengan syariat) akan mencegah (timbulnya) keinginAn-keinginan (buruk) terhadap diri wanita dari orang-orang yang mempunyai niat buruk[25].”
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’la menjadikan tulisan ini bermanfaat dan sebagai nasehat bagi kaum muslimin untuk kembali kepada agama mereka yang merupakan kemuliaan mereka yang sebenarnya, dengan menjalankan semua petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjauhi semua larangan-Nya.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim Al-Buthani, M.A.

[1] Riwayat Al Hakim dalam Al Mustadrak (1/130), dinyatakan shahih oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi.
[2] Lihat keterangan Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Miftahu Daaris Sa’aadah (1/227).
[3] Tafsir Ibnu Katsir (3/227).
[4] Kitab Fathul Qadiir (5/34).
[5] Lihat kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan, (hal. 447).
[6] Lihat kitab Tafsir Ibnu Ktsir, (hal. 1/63).
[7] HR. Bukhari (no. 4808) dan Muslim (no. 2740).
[8] Seperti penyakit AIDS dan penyakit-penyakit kelamin berbahaya lainnya, na’uudzu billahi min dzaalik.
[9] Kitab Ath-Thuruqul Hukmiyyah, (hal. 407-408).
[10] Majallatul buhuutsil islaamiyyah (7/343).
[11] Lihat kitabHiraasatul Fadhiilah (hal. 101-102), dengan tambahan dari penulis.
[12] HR. Tirmidzi (no. 2165) dan Ahmad (1/26), dinyatakan shahih oleh imam Tirmidzi dan Syaikh Al-Albani.
[13] HR. Bukhari (no. 2844) dan Muslim (no. 1341).
[14] HR. Bukhari (no. 4934) dan Muslim (no. 2172).
[15] Lihat kitab Fathul Baari, (9/332).
[16] Lihat keterangan Syaikh Al-Albani dalam Silsilatul Ahaadiitsish Shahiihah, (1/395).
[17] HR ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Kabiir (no. 486 dan 487) dan Ar-Ruyani dalam Al-Musnad, (2/227), dinyatakan hasan oleh syaikh Al-Albani dalam Silsilatul Ahaadiitsish Shahiihah, (no. 226).
[18] HR. Bukhari (no. 5546).
[19] HR. Abu Dawud (no. 567), Ahmad (2/76) dan Hakim (no. 755), dinyatakan shahih oleh imam Hakim, Adz-Dzahabi dan Syaikh Al-Albani.
[20] HR. Ibnu Khuzaimah (no. 1685), Ibnu Hibban (no. 5599) dan At-Thabrani dalam Al-Mu’jamul  Ausath, (no. 2890), dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Mundziri dan Syaikh Al-Albani dalam Silsilatul Ahaaditsish Shahiihah, (no. 2688).
[21] HR. An-Nasa’i (no. 5126), Ahmad (4/413), Ibnu Hibban (no. 4424) dan al-Hakim (no. 3497), dinyatakanshahih oleh imam Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi, serta dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani.
[22] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, (1/267).
[23] Kitab Al-Hijaabu wa Fadha-iluhu, (hal. 3).
[24] Lihat kitab Hiraasatul Fadhiilah, (hal. 53).
[25] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan, (hal. 489).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar